Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih sering disebut BPJS adalah asuransi milik pemerintah yang wajib diikuti oleh semua warga masyarakat Indonesia yang menetap dan tinggal di Indonesia. BPJS sendiri terdapat 2 kategori, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika BPJS Kesehatan berfokus memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja beserta keluarganya. Salah satu tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan rasa aman kepada pekerja, sehingga diharapkan mampu meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum bernama BPJS Ketenagakerjaan, tadinya penyelengaraan jaminan untuk pekerja dilakukan oleh PT Jamsostek. Namun berkat adanya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Yang tadinya PT Jamsostek (Persero), berubah menjadi Badan Hukum Publik.
Kemudian terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 7 Tahun 2017 adalah peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) ini adalah peserta dapat menerima uang tunai yang besarnya adalah adalah nilai akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus maupun sebagian.
Dapat dibayarkan 100 persen sekaligus apabila peserta sudah mencapai usia 56 tahun, atau peserta meninggal dunia, atau peserta cacat total tetap, atau peserta sudah tidak bekerja. Namun apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, peserta hanya bisa mengambilnya 10-30 persen saja.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah untuk dapat melindungi para pekerja dari berbagai resiko-resiko akibat kecelakaan saat bekerja. Jika Peserta JKK mengalami kecelakan saat berada dilingkungan kerja maka akan mendapatkan perlindungan total berupa biaya medis dan uang kompensasi.
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat dari Program Jaminan Kematian (JKM) adalah diperuntukkan untuk ahli waris dalam bentuk uang tunai, ketika peserta meninggal dunia ketika masih aktif bekerja. Akan tetapi program ini hanya berlaku bagi peserta yang meninggal dunia, namun bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.
4. Program Jaminan Pensiun
Manfaat dari Program Jaminan Pensiun adalah untuk menjamin kehidupan yang layak bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan atau ahli warisnya saat sudah memasuki masa pensiun. Dengan diberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, termasuk para peserta BPJS yang mengalami cacat total atau sampai meninggal dunia.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sendiri cukup mudah, dan bisa dilakukan secara online. Setelah mengetahui beragam manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, sangat penting kiranya apabila mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkah-langkah daftar BPJS Ketenagakerjaan.
1. Menyiapkan Dokumen
Pertama adalah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan, berupa dokumen-dokumen penting untuk keperluan pengisian data. Dokumen ini berupa KTP, KK, pas foto, dan surat ijin usaha (apabila mendaftarkan sebagai perusahaan).
2. Daftar Melalui Website
Selanjutnya membuka website resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian klik Daftarkan Saya yang berada dibagian atas.
Selanjutnya Anda harus memilih mendaftarkan sebagai Perusahaan (Pemberi Kerja), Individu (Pekerja Bukan Penerima Upah), Pekerja Migran (TKI), dan Jasa Konstruksi. Saya asumsikan Anda mendaftar sebagai Individu, yakni para pekerja yang tidak ikut diperusahaan manapun seperti Mitra Ojek Online, Petani, Pedagang dll.
4. Mengisi Data
Selanjutnya Anda diminta mengisi data berupa kabpuaten maupun kota tempat lokasi bekerja, jenis pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan. Setelah mengisi Anda diminta memilih program, bisa hanya JKK dan JKM, atau JKK, JKM, dan JHT, serta memilih periode pembayaran iuran bisa 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan sekali.
Setelah itu Anda masih harus mengisi data lagi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap (sesuai KTP), Tanggal Lahir (sesuai KTP), Nomor Handphone, Email, dan memilih Pilih Kantor Cabang Kepesertaan Terdekat dengan lokasi tempat Anda tinggal.
Isi data tersebut dengan benar dan lengkap sesuai dengan data diri Anda yang terbaru yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selanjutnya adalah lakukan pembayaran. Pendaftaran sudah selesai.
Nah mudah sekali bukan? Berkat adanya sistem pendaftaran online ini Anda bisa daftar kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke kantor BPJS terdekat. Oleh karenanya bagi Anda yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, bisa mulai mencoba daftar secara online sekarang juga, cepat dan praktis.